Sibolga, Sebagai upaya dalam penyampaian informasi dan pemahaman yang sama, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kabupaten / Kota di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu bagi warga negara asing, maupun warga negara Indonesia untuk keluar masuk wilayah negara Indonesia, baik dengan tujuan berwisata, ataupun dengan tujuan lainnya. Hal ini dilakukan demi percepatan Investasi di Indonesia sebagai akibat pandemi covid – 19.
Kemudahan akses yang diberikan ini, menuntut kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak untuk megawasi kegiatan warga negara asing yang bisa saja disalahgunakan. “Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia. Seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka atau pengungsi” kata Ignatius Purwanto Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat menyampaikan sambutannya di Aula Pelabuhan PT.PELINDO I Cabang Sibolga Jalan Horas Pancuran Dewa Kota Sibolga (Jum’at,23/09/22)
Untuk mengurangi ekses negatif ini perlu peningkatan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim PORA baik di pusat maupun di daerah.
“Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.” tambahnya
Sinergitas ini akan tercapai jika masing- masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Melalui Rapat TIM PORA ini Ignatius berharap agar TIM PORA yang telah dibentuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi terkait sebagai penunjang kegiatan pengawasan orang asing. Tidak hanya terbatas untuk kegiatan-kegiatan formil seperti rapat-rapat Tim PORA tetapi dapat menjadi wadah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan orang asing untuk setiap waktu dapat berkoordinasi dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia. (Humas/FM)