Tanjung Balai - Bertempat di Ruang Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Daerah Kota Tj. Balai, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut melaksanakan pengumpulan data informasi penelitian Hukum dan HAM pada hari Senin, 29 November 2021.
"Dalam rangka pembentukan regulasi, peran Badan Penelitian dan Pengembangan saat ini sangat dibutuhkan dalam menyusun rekomendasi kebijakan khususnya dalam hal ini terkait Hukum dan HAM. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan pada riset (research based policy) maupun berdasarkan fakta/bukti yang ada (evidence based policy)." ujar Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan membuka jalannya kegiatan.
Hal ini disambut dengan pernyataan oleh Armein Daulay selaku Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan Kota Tj. Balai, "Peran Bidang Penelitian dan Pengembangan memang sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian di daerah acapkali mengalami kendala seperti misalnya masih adanya pendapat bahwa program penelitian dan pengembangan belum menjadi prioritas daerah dibandingkan program-program lainnya." ujar Armein
Hal ini tentunya dapat disikapi melalui upaya-upaya solutif dengan pemanfaatan inovasi teknologi berbasis digital. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan SIPKUMHAM Kemenkumham RI yang mendukung sistem pencarian data atau crawling data yang dihimpun melalui berbagai media online dan dapat digunakan sebagai data dukung sekunder dalam pelaksanaan riset atau penelitian di daerah.
"Kementerian Hukum dan HAM tentunya terbuka dalam menjalin kerjasama terkait pelaksanaan riset dan kebijakan, khususnya dalam hal pengelolaan data dan informasi hukum dan HAM dengan pemanfaatan teknologi digital seperti yang saat ini sedang dikembangkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI." ujar Flora menutup kegiatan.