Sergai - Hari ini, Senin (29 November 2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Pembinaan Kelompok Kadarkum serentak dengan materi Perseroan Perseorangan di 8 (delapan) Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun 8 (delapan) desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desa Bengkel
2. Desa Pon
3. Desa Pergulaan
4. Desa Paya Mabar
5. Desa Batu 12
6. Desa Pekan Kamis
7. Desa Dame
8. Desa Kota Tengah
Sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum serentak ini adalah Bapak Jonson Siagian (Kabid Hukum) dan Bapak Berkat Elhan Harefa (Kasubbid Luhbankum dan JDIH). Selain itu, 7 (tujuh) orang narasumber lainnya adalah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yaitu:
1. Ester Sinaga
2. Effiana Dewi Silalahi
3. Soraya Azmi Tarigan
4. Lamria Fitriani Manalu
5. Irfan Syahputra Nasution
6. Nuri Ardayanti
7. Desniar Damanik
Adapun maksud kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Perseroan Perseorangan menurut PP No. 8 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 21 Tahun 2021 agar audiens yang merupakan Kelompok Kadarkum dapat mengetahui tentang Perseroan Perseorangan sebagai badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kelompok Kadarkum dapat memahami manfaat Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan turut menyebarluaskan informasi tersebut di tengah masyarakat.