Tapanuli Tengah - Rendahnya jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Tapanuli Tengah menunjukkan masih minimnya informasi yang didapat oleh masyarakat mengenai Perseoan Perorangan di kabupaten tersebut. Menindaklanjuti hal itu, maka Kanwil Kemenkumham Sumut yang dalam hal ini diwakili oleh Analis Hukum Madya Mhd. Tavip beserta tim dari Sub Bidang Pelayanan AHU melakukan koordinasi ke Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Tengah guna melakukan koordinasi dan sosialisasi lebih lanjut mengenai Perseoan Perorangan.
Tim disambut oleh Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM Hasrifay Efendy Tambunan, dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa jumlah UMKM di kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 14.000. Tim memberi penjelasan mengenai segala hal yang berkaitan dengan Perseoan Perorangan.
Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu agar pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Tengah bisa memahami dan mendorong UMK yang ada di Tapanuli Tengah untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Diharapkan akan dapat terjalin kerjasama lebih lanjut antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memaksimalkan pendaftaran Perseroan Perorangan demi meningkatkan perekonomian masyarakat. Kedepannya direncanakan akan dilaksanakan koordinasi lebih lanjut terkait Perseroan Perorangan dengan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tapanuli Tengah.