MEDAN - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Direktorat Jendral HAM diwakili oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Diskuat), Sri Kurniati Handayani Pane, beserta Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II berserta tim didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, dan Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik.
Kunjungan dilakukan pada 3 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kantor Pertanahan Kota Medan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pada kesempatan pertama Tim melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Medan disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Yuliandi dan jajaran.
Direktur Diskuat beserta jajaran mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Medan dengan mengedepankan pelayanan berbasis HAM dalam setiap lini pelayanan publik, "Bahwa dengan telah dikedepannya pelayanan publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan yang bersih dan berorientasi kepada masyarakat", ujar Sri Kurniati Pane.
Atas kunjungan Tim Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan berterimakasih dengan apresiasi Kemenkumham untuk pelayanan publik berbasis HAM di Kantor Pertanahan Kota Medan. " Salah satu bentuk kepedulian kami terhadap pelayanan publik berbasis HAM kami menyediakan Coworking space untuk meningkatkan pelayanan dan kemampuan mendengar kebutuhan masyarakat", papar Yuliandi.
Kunjungan dilanjutkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, tim Kanwil disambut dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPRDSU, Herliene Yudhah Altius dan Kepala UPT. PPD Medan Selatan Lona Amelia berkeliling untuk melihat sarana dan prasarana yang ada di SAMSAT Induk Medan Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah BPPRDSU yang saat ini sedang tahap renovasi. Sri Kurniati Pane mengingatkan untuk UPTD SAMSAT .
Induk Medan Selatan dalam tahap renovasi untuk memperhatikan aspek pelayanan berbasis HAM " Khususnya untuk memperhatikan sarana dan prasarana kelompok rentan dan juga fasilitas bagi ibu dan anak", jelas Direktur Diskuat.
Menutup kunjungan, Tim melakukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan mengekcek ketersediaan layanan khusus disabilitas dan pelayanan terintegrasi. Tim langsung didampingi oleh Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar dan SekretarisDisdukcapil Kota Medan, Sri Maharani.
Kepala Disdukcapil Kota Medan memaparkan bahwa Disdukcapil sudah melaksanakan pelayanan yang ramah difabel "Kami juga melaksanakan layanan mengunjungi langsung masyarakat khususnya yang mengalami disabilitas dan sakit", papar Baginda.
Direktur Diskuat mengapresiasi langkah progresif Disdukcapil Kota Medan dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat khususnya kelompok rentan. " Kami berharap upaya ini terus dilakukan oleh Disdukcapil Kota Medan dalam memberikan kemudahan bagi kelompok rentan yang belum mendapatkan layanan kependataan kependudukan", ucap Sri Kurniati.
Evaluasi dan kunjungan dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan pelaksanaan Hari Hak Asasi Manusia yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2022. Ketiga UPTD yang dikunjungi merupakankan kandidat Provinsi Sumatera Utara dalam meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.