Tanjungbalai – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Tugas dan Fungsi (Tusi) bagian kepegawaian, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan penguatan pada Satker di daerah Tanjungbalai. (28/12)
Berpusat di Lapas Tanjungbalai, kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia br Tarigan, yang menyampaikan tujuan dari Penguatan dan sosialisasi ini dalam rangka untuk lebih memahami dan mengikuti aturan terbaru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tata Naskah Dinas (TND) dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Tata Naskah Dinas (TND) yang di atur dalam Permenkumham nomor 31 Tahun 2020, dan Penyusunan SKP Manual mengikuti Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.