Brandan- Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, yang terdiri dari Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Hotmonaria Damanik beserta staf mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pangkalan Brandan dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat, Selasa (28/12).
Kunjungan ini bertujuan melakukan pendampingan mengoptimalisasikan Manajemen Resiko (MR) dalam kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di kedua satuan kerja tersebut.
Menurut Hotmonaria sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut telah menyelenggarakan beragam kegiatan pendampingan teknis dan workshop oleh tim Kanwil Sumut, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan BPKP Perwakilan Sumut.
“Saya berharap dengan pendampingan ini, lima unsur pada SPIP dapat ditingkatkan, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern,” kata Hotmonaria
Terkait Manajemen Risiko (MR), Hotmonaria mengatakan bahwa sesuai Permenkumham No. 5/2018, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. Ia kemudian mengurai tahapan MR meliputi Penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, dan pemantauan.