Medan – Selaku instansi Pembina bagi satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) tingkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan diwilayah dengan melaksanakan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Bertempat diruang Saharjo, Rabu 2 Maret 2022.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Tavip. Membuka sambutannya Kakanwil mengucapkan terima kasih pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersedia memberikan sosialisasi dan berbagi ilmu mengenai SPPN ini.
“Seiring perkembangan zaman program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kemajuan, melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dijelaskan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan WBP. Dengan meningkatnya kualitas pembinaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan penurunan risiko narapidana”, terang Imam.
Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yang telah dilakukan saat ini merupakan bentuk langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual yang menjadi bagian Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti atau data). Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami SPPN ini, sehingga penilaian terhadap WBP dapat lebih objektif serta kedepannya menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP, tambahnya.
Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Septy Juwita Agustin dan Yulia Wahyuningsih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kanwil Sumut mendapat apresiasi dari narasumber karena menjadi Kanwil pertama yang melaksanakan sosialisasi SPPN pada Unit Pelaksana Teknis dijajarannya.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Mukhtar Idrus, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Pariaman Saragih dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumut yang mengikuti secara daring.