Medan – Dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan tentang pentingnya Kekayaan Intelektual serta perlindungannya khususnya di bidang Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan kegiatan “Promosi dan Diseminasi Hak Cipta”, yang bertempat di Hotel Emerald Garden Medan. (02/03)
Dengan mengambil tema “Peran Stakeholder Dalam Mendorong Perkembangan Industri Seni Sebagai Basis Ekonomi Kreatif”, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang melekat pada suatu barang/produk hasil karya manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang memadai dapat memacu kreativitas dan menciptakan iklim industri yang kondusif serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Mendukung pengembangan sistem Kekayaan Intelektual dan dengan dicanangkannya Tahun 2022 menjadi tahun Hak Cipta Nasional, untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah membuat aplikasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Cipta). POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit dan aplikasi ini juga mendapat penghargaan TOP 40 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Imam juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut turut aktif dalam mendukung program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara dengan Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah, beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain : melaksanakan pendampingan Kekayaan Intelektual di Wilayah, melaksanakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, menginventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), menyelenggarakan pengawasan Indikasi Geografis serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkumham Sumut selama rentan waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 telah menfasilitasi pendaftaran KI yaitu Cipta sebanyak 86 permohonan, Merek sebanyak 98 permohonan dan Paten sebanyak 3 permohonan. Dan kegiatan pada hari ini merupakan bagian dari menyampaikan/menginformasikan kepada masyarakat dalam hal ini para pelaku seni mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual.
“Saya berharap dalam diskusi ini bisa saling mengisi, bukan sekedar meningkatkan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya Kekayaan Intelektual, juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Sumatera Utara”, tutup Imam.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Syarifuddin, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, mewakili Akademisi dari Unit Hak Kekayaan Intelektual Universitas Sumatera Utara, dan Ketua DPD PAPPRI Sumatera Utara Urecakra Mahameru. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, serta Pejabat Pengawas pada Kanwil Kemenkumham Sumut.