Medan -- Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar talkshow yang dipandu oleh Zaky Yusuf, Selasa (9/7/24). Talkshow yang berpusat di Hotel Grand Mercure ini, disiarkan melalui radio RBK Kabanjahe, Radio Swara Indah Tapanuli dan streaming melalui www.moveonlineradio.com.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber yang ahli di bidangnya antara lain, Rithaony Hutajulu selaku akademisi, Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara dan Evy Sofia Manurung selaku Guru Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mendukung penuh kegiatan ini dengan mengerahkan tim Kekayaan Intelektual sebagai pendamping.
Adapun tujuan talkshow diadakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi karya mereka melalui pendaftaran KIK. "Dengan mendaftarkan KIK, masyarakat dapat memperoleh hak eksklusif atas karyanya dan terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain," ujar Evy Manurung.
Talkshow ini disambut antusias oleh masyarakat. Para pendengar radio banyak yang mengajukan pertanyaan seputar KIK, seperti cara pendaftaran, manfaat mendaftarkan KIK, dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Talkshow ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi KIK. Dengan memahami KIK, masyarakat dapat memanfaatkan hak-haknya secara optimal dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia.