Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Paspor Elektronik vs Non Elektronik: Apa Kata Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Sumut?

09.07.24CM1

Medan – Melalui pelaksanaan coffee morning yang dilaksanakan di Aula Soepomo pada Selasa, 09 Juli 2024 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengupas tuntas tentang perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Non Elektronik yang di narasumberi langsung oleh Cut Ana Darmawan selaku Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian.

“Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”, ucap Ana dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Cut Ana menyampaikan mengenai 3 (tiga) jenis paspor diantaranya paspor biasa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki kegunaan yang berbeda. Paspor biasa terdiri atas paspor elektronik dan non elektronik, sementara untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Adapun perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik yakni paspor elektronik memiliki chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti biometric wajah dan sidik jari dan sampel paspor memiliki logo tanda paspor elektronik sedangkan untuk paspor biasa tidak memiliki hal tersebut.

“Paspor elektronik memiliki keistimewaan bebas visa ke beberapa negara namun saat ini hanya berlaku ke negara Jepang saja, keamanan lebih unggul dari paspor biasa, dengan adanya chip tidak diberlakukan lagi penerapan cap karena chip tersebut sudah merekam data perlintasan dan pemindaian pada mesin autogate jauh lebih cepat”, rinci Cut Ana.

Tentu dengan keunggulan tersebut biaya paspor elektronik berbeda dengan paspor biasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2022 tentang tarif baru layanan biaya keimigrasian khususnya biaya paspor, Dongan Pengayoman cukup membayar senilai Rp 650.000. Acara ini diikuti oleh Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator dan pegawai Kanwil Kumham Sumut. (Humas/MR.R.).  

09.07.24CM2

09.07.24CM3

09.07.24CM4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI