Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Karo di Aula Bupati Karo (25/08/2023).
Alex Cosmas Pinem dalam paparannya menjelaskan secara mendetail mengenai Kekayaan Intelektual, mulai dari definisi sampai informasi penting dari masing-masing kategori Kekayaan Intelektual dan menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah memberikan Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pada Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya paparan di lanjutkan oleh Kabid Pelayanan Hukum Yulius Manurung tentang, “Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional”, ujarnya.
Yulius juga menyampaikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Karo yang hadir terkait teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Merek. "Untuk pendaftaran Merek dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya di mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara”, tutupnya.