Padang Sidempuan - Jadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir di Kota Padang Sidempuan. Selasa, (22/08/2022).
Dalam paparannya, Yulius Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah untuk memberikan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia, khususnya pada Provinsi Sumatera Utara.
"Karenanya, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional," ujar Yulius.
Pada kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang Sidempuan tersebut Yulius juga menjelaskan secara mendetail mengenai Kekayaan Intelektual, mulai dari definisi sampai informasi penting dari masing-masing kategori Kekayaan Intelektual.
Sebagai narasumber kedua, Desy Anggerainy, Kepala Subbiadng Pelayanan Kekayaan Intelektual, menyampaikan teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek dan cipta.
"Untuk pendaftaran merek dan cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," jelas Desy.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padang Sidempuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di Kota Padang Sidempuan tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
"Melihat antusiasme peserta pada kegiatan hari ini, kami berjanji akan membuat kegiatan terkait Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran merek di Kota Padang Sidempuan pada tahun depan," janji Yulius kepada seluruh peserta kegiatan.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Wakil Walikota Padang Sidempuan, Arwin Siregar.