Medan, Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu untuk diimplementasikan untuk menjamin ketertiban dan disiplin PNS yang lebih ketat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan peningkatan budaya kerja BerAKHLAK. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini akan menjadi panduan baru bagi seluruh pengelola kepegawaian dalam penatausahaan tiap unit organisasi untuk dapat memulai penerapan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait dengan pelaksanaan disiplin pegawai, seluruh pegawai dilingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan kompetensi bidangnya. Sebagaimana disampaikan Sahata Marlen Situngkir Kepala Bagian Umum, mewakili Kepala Kantor Wilayah saat membuka kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
Pandemi Covid-19 yang selama ini melanda dunia, telah mengubah pola kerja dan pola kedisiplinan. Dimana pola kerja yang sebelumnya mewajibkan ASN untuk bekerja di kantor menjadi bekerja di rumah. Sehingga pola kedisiplinan menjadi penting untuk ditegakkan untuk menjaga kinerja ASN.
“Perubahan sistem ini dapat mengubah pola pikir kita, sehingga diharapkan para peserta dapat menerima materi yang disampaikan dengan baik. Serta dapat menerapkan sikap disiplin di lingkungan kantor wilayah.” kata Sahata di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah (Rabu,24/08/22)
Para pemangku kepegawaian satuan kerja diharapkan menjadi role model di masing-masing unit sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan dan memajukan seluruh pegawai.
“Jika ingin maju maka kita harus mempersiapkan diri, salah satunya dengan menjaga kedisiplinan agar menjadi pegawai dengan jiwa disiplin, integritas tinggi, dan loyalitas kepada organisasi.” lanjutnya
Penyampaian materi dan diskusi dibawakan oleh tim dari Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Materi yang disampaikan terkait Penegakan Disiplin Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Penanganan pegawai yang terlibat tindak pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Prosedur upaya administratif berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara serta Pengelolaan kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Humas/FM)