Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pemahaman Beneficial Ownership, KUSUMA Adakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat

diseminasi BO1

Berastagi - Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Beneficial Ownership (BO), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) mengadakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat  (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi Di Wilayah Sumatera Utara, yang bertempat di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Sumatera Utara. (Rabu,21/07/2021)

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, yang menyampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional memiliki Standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia termasuk anggotanya.

Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya. Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018  tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

"Saya sangat mengapresiasi acara Diseminasi terkait  Pelaporan Pemilik Manfaat  (Beneficial Ownership) kepada Korporasi ini.  Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah Sumatera Utara.”,tutup Kakanwil.

Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, serta peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris. Seluruh rangkaian kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan izin dari gugus tugas.

diseminasi BO2

diseminasi BO3

diseminasi BO4

diseminasi BO5

diseminasi BO6

diseminasi BO7

diseminasi BO8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI