Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) rencanakan pelaksanaan bakti sosial untuk korban terdampak pandemi COVID-19. Kamis, (22/07/2021).
Di tengah Penambahan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, Pembina Apel Pagi Virtual hari ini, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Arthur Lucky Mawikere) mengingatkan kepada seluruh pegawai KUSUMA untuk tetap terus menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari.
"Tetap tenang, sabar, dan juga terus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Teman-teman semua, COVID-19 ini sangat berbahaya, maka dari itu saya mengingatkan untuk tetap mematuhi, melaksanakan, dan menjaga Protokol Kesehatan," jelas Arthur.
Sebagai bentuk usaha mengurangi jumlah penyebaran kasus COVID-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Namun, tidak dapat dipungkiri, pembatasan gerak tersebut juga membuat banyak masyarakat dari berbagai sektor terdampak secara ekonomi.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung COVID-19, KUSUMA sebagai Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan bakti sosial. Hal ini diumumkan oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba.
"Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang terdampak langsung akibat COVID-19 ini," ujar Betni.