Medan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Surya Darma melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audensi, dalam hal ini terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan serta keuntungan bagi UMK. Tim diterima oleh anggota Komisi E DPRD Prov. Sumatera Utara, Penyabar Nakhe. (09/06)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan dalam rangka meningkatkan perekomian masyarakat, langkah – langkah pemerintah dengan menghadirkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terdapat dalam Pasal 153 A yang menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendiri” dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseoran serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseoran yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam hal ini Perseoran Perorangan untuk memberikan kesempatan kepada UMK untuk mengembangkan usaha serta memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil agar dapat bersaing dengan badan hukum lainnya. Dalam Teknis Pendaftaran Perseoran Perorangan sangat mudah dengan melengkapi KTP, NPWP, dan biaya PNBP hanya Rp. 50.000,-, serta Klasifikasi Usaha sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini disambut baik oleh Komisi E DPRD Prov. Sumatera Utara, Peyabar Nakhe, sehingga perlunya kolaborasi dalam Sosialisasi Perseoran Perorangan bagi masyarakat.