Medan, Ketika mengalami permasalahan dugaan pelanggaran HAM, tidak sedikit dari kita yang tau harus melakukan hal apa atau harus kemana mengadukan permasalahan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Ketidak tauan tersebut bisa saja disebabkan karena kurangnya informasi akibat keterbatasan akses khususnya teknologi informasi atau minimnya publikasi tentang penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM di tengah-tengah masyarakat.
Lantas ketika HAM anda dilanggar kemana harus mengadukan pelanggaran tersebut?
Dina Yenny M. Sitepu Pengelola Data Diseminasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjelaskan bagaimana mekanisme Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau yang sering disingkat dengan sebutan Yankomas.
“Ada dua acara menyampaikan atau mengkomunikasikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM melalui Yankomas” kata Dina saat menjadi pembina apel sore di ruang Saharjo lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kamis,09/06/22)
“Secara langsung yaitu dengan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan mengisi formulir komunikasi masyarakat dan yang kedua secara tidak langsung melalui surat elektronik atau e-mail, surat menyurat atau aplikasi online yaitu simasham.kemenkumham.go.id” lanjutnya
Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementeruan Hukum dan HAM Sumatera Utara saat ini juga telah dibentuk pos Yankomas untuk memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat (Humas/FM)