Mandailing Natal - Salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah terkait dengan pembinaan kepada Notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang diangkat dan dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Surya Darma beserta tim melakukan koordinasi ke Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya dengan melakukan beberapa kunjungan ke kantor Notaris. (24/11). Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satunya untuk mengetahui tentang penggunaan aplikasi Sipoltak yang merupakan produk dari Kanwil Kemenkumham Sumut terkait dengan pelaporan bulanan Notaris yang telah dilakukan secara online, diketahui bahwa penggunaaan aplikasi Sipoltak tersebut sangat bermanfaat terkait dengan pelaporan bulanan Notaris.
Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Notaris terkait dengan penggunaan aplikasi AHU Online. Tidak ditemukan permasalahan terkait dengan penggunaan aplikasi Sipoltak, namun Notaris mengeluhkan terkait lamanya penanganan permasalahan yang dikirimkan Notaris melalui website AHU Online. Pada kesempatan ini juga tim menyampaikan terkait dengan layanan Apostille yang merupakan bentuk layanan baru di Ditjen AHU terkait dengan legalisasi tanda tangan dokumen yang akan dibawa ke luar negeri.
Dengan dilaksanakannya kunjungan ini diharapkan dapat mengetahui permasalahan Notaris terkait penggunaan layanan AHU demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.