Mandailing Natal - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dimana salah satu fungsinya sebagai instansi pemberi pelayanan publik kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Kamis, 24 November 2022)
Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dari Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran perseroan perorangan di kantor Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal.
Tim dari Bidang Pelayan Hukum, Sri Pahlawani disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Martua beserta jajaran. Dalam hal ini ibu Sri Pahlawani menyampaikan Perseroan Perorangan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran, Pendirian, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan kecil serta Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas dimana peruntukan badan hukum untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
Dalam hal ini Dinas Koperasi Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu pembina UMKM di Mandailing Natal agar dapat menyampaikan kepada pelaku usaha terkait adanya produk badan hukum Perseroan Perorangan.
Pada pertemuan ini juga Bapak Martua selaku Sekretaris Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim karena dengan kedatangan dari tim memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Mandailing Natal yang bergerak dibidang UMKM memiliki usaha yang berbadan hukum.
Selanjutnya Bapak Martua juga menyampaikan harapan kolaborasi antara Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melakukan pameran UMKM sekaligus pendftaran Perseroan Perorangan langsung di Kabupaten Mandailing Natal.