Medan- Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, beserta jajarannya mengikuti Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVIII Tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, (28/08).
Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam bidang hukum dan HAM.
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II ini merupakan program yang dirancang untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menjalankan tugas-tugas manajerial dan kepemimpinan dengan lebih efektif.
Pelatihan ini diikuti oleh 60 individu terpilih yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, POLRI, Kementerian Dalam Negeri, serta Lembaga Administrasi Negara.
Selama pelatihan yang berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 20 Desember 2024 ini, peserta akan mendapatkan berbagai materi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dalam dunia birokrasi dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, menyampaikan bahwa tema dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II tahun ini adalah “Transformasi Tata Kelola Pelayanan Bidang Hukum dan HAM untuk Mendukung Penegakan Hukum yang Responsif.
Tema ini diangkat untuk mencerminkan kebutuhan akan perubahan dan adaptasi dalam pelayanan hukum dan HAM.
Razilu menjelaskan bahwa tema ini sangat relevan di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan cepat berubah, serta menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor ini.
Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk pemimpin yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang kuat, tetapi juga memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Razilu juga menambahkan bahwa pelatihan ini mengedepankan pentingnya profesionalisme dan etika kerja sebagai dasar untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi, diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penegakan hukum dan pelayanan HAM yang lebih baik.