Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Webinar Diskusi Strategi Kebijakan terkait “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan Serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Resiko,” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah secara virtual bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. (28/08/24)
Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan Panjaitan yang dilanjutkan dengan arahan, sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Kepala BSK Hukum dan HAM DR. Y. Ambeg Pramarta.
Dalam sambutannya Kepala BSK Hukum dan HAM DR. Y. Ambeg Pramarta menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk melihat pelaksaanaan kebijakan dan melakukan evaluasi apakah kebijakan yang telah diterapkan dapat bermaanfaat dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana sosialisasi tetapi menjadi bahan kajian untuk dapat menjadi perbaikan dalam mengambil kebijakan dimasa yang akan datang, khususnya untuk meningkatkan kinerja Pemasyarakatan kedepannya.
Kegiatan ini mengundang 3 (tiga) narasumber yang berkompeten dibidangnya. Penyampaian Materi oleh Narasumber 1 yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono dimana materinya terkait “Implementasi Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah”. Disampaikan dalam paparannya bahwa Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan tahanan, Narapidanadan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Penyampaian Materi oleh Narasumber 2 yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto dimana materinya terkait “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan Serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Resiko”, dimana terkait dengan Implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Penyampaian Materi oleh Narasumber 3 yaitu Dekan Fakultas Hukum UNNES (Prof.Dr.Ali Masyhar Mursyid, S.H., MH dimana materi yang disampaikan dengan Judul “Menformat Sistem Pemasyarakatan Ideal”.