MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Binjai, Rabu (28/8/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Saharjo ini dipimpin oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Sitorus.
Dalam pertemuan tersebut, Yuli Sitorus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Raperda terkait pengelolaan zakat. "Pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintahan absolut, sehingga penyusunan Raperda tentang ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Yuli dengan tegas.
Yuli juga menyampaikan pentingnya batasan bagi pemerintah daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. "Negara wajib memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, namun pemerintah daerah perlu memahami batasan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi," tambahnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Binjai, perwakilan Badan Zakat Nasional, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Binjai. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya pengharmonisasian regulasi agar Peraturan Daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi peraturan dianggap penting sebagai salah satu langkah untuk mencegah disharmonisasi hukum yang dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam pelaksanaan atur
an di lapangan.(HUMAS/MR.R.).