Asahan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Tiga Desa pada hari Senin 20 Mei 2024 di desa Parlompongan Kec.Air batu dan di hari selasa 21 Mei 2024 ada dua Desa yang dikunjungi desa Sungai lama Kec.Simpang Empat dan Desa Pasiran Kec.Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Bertempat di Aula Desa Unggul desa Parlompongan, Kec. Air Batu Kab. Asahan Penyuluh Hukum Kanwil Sumut berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Asahan menyelenggarakan kegiatan pembinaan ini.
Hadir dalam kegiatan ini, Bapak Ridwan mewakili Bagian Hukum, Camat Air Batu Bapak Syahputra , Azmi Arief Sinaga selaku Kepala Desa Parlompongan dan Pejabat Fungsional PH Muda , Ibu Effiana Dewi Silalahi dan selaku narasumber Ibu Nuri Ardayanti, PH Muda serta Nurhikmahdatul Ulfa, PH Pertama . Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ini, dilaksanakan penyerahan SK Kelompok Kadarkum Desa Parlompongan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bentuk komitmen dalam membentuk dan membina setiap anggotanya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Parlompongan menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran tim pembinaan Kelompok Kadarkum yang telah hadir untuk membina Kelompok Kadarkum di desanya yang secara langsung dapat dijadikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga khususnya. Hal ini membutuhkan indikator keberhasilan pemahaman hukum yang baik bagi warga sebagai peserta kegiatan ini, sehingga tim pembinaan melakukan Tanya jawab kepada peserta Pembinaan Kelompok Kadarkum. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap pembinaan Kadarkum selanjutnya dan untuk melihat sejauh mana materi dapat dipahami dengan benar dan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam paparannya yang berjudul “Apa fungsi Kadarkum di Masyarakat ?” Nuri Ardayanti menyampaikan bahwa Kelompok Kadarkum adalah sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya serta muara dibentuknya Kelompok Kadarkum ini adalah terbentuknya Desa yang sadar akan Hukum (DSH) yang akan dikukuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini tentu menjadi semangat dan motivasi bagi setiap anggota kelompok Kadarkum untuk memahami pentingnya peran kelompok Kadarkum bagi tewujudnya cita-cita desa mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Namun tidak kalah penting, disampaikan oleh Nuri Ardayanti diakhir materinya Agar semua anggota Kadarkum semangat untuk menambah ilmu tentang hokum yang berlaku di Indonesia dan menjadi Mediator permasalahan hukum di desa.dan tentang predikat Desa Sadar Hukum bukan hanya sekedar predikat namun melekat kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat sehingga hukum itu sendiri membudaya dalam kehidupan sehari-hari.