Medan – Untuk mewujudkan peningkatan kapasitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas bagi OBH dan Paralegal. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pengayoman lantai V. (24/04)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Sumut (Ave Maria), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Kanwil Sumut (Jalaluddin) dan diikuti 32 OBH dan Paralegal di wilayah Sumatera Utara serta Ka. Pusluh Bantuan Hukum BPHN (M. Yunus Affan) dan Ketua DPD Peradi Prov. Sumatera Utara (Banuara Sianipar) yang merupakan Narasumber pada kegiatan tersebut. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan dalam beberapa poin penting utama, diantaranya bahwa peningkatan kapasitas bagi OBH dan paralegal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan akses keadilan dan sebagai wujud tanggung jawab Negara dalam memberikan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan demikian, walaupun masih jauh dari harapan, program bantuan hukum ini diharapkan dapat menjamin akses keadilan bagi orang tidak mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil juga menyampaikan bahwa salah satu hambatan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yakni adanya jumlah pemberi bantuan hukum yang tidak sebanding dengan jumlah penerima bantuan hukum serta sebaran pemberi bantuan hukum yang tidak merata disetiap daerah. “Oleh karena itu, diharapkan kepada setiap OBH dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kantor Wilayah”, pungkasnya. Kakanwil juga berharap dengan diadakannya Bimtek ini, “setiap OBH dan Paralegal dapat melakukan fungsinya dengan baik serta memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat permasalahan Hukum serta mampu memberikan penyadaran Hukum kepada pihak-pihak yang terlibat”, lanjutnya.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN (M. Yunus Affan), yang merupakan Narasumber dalam kegaiatan ini dalam paparannya menyampaikan bahwa tentang pentingnya perluasan Bantuan Hukum melalui peningkatan kualitas OBH dan Paralegal. “Bantuan hukum yang dilakukan oleh paralegal sangat dibutuhkan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap hukum”, Ucapnya. M. Yunus Affan juga berharap agar “kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi implementasi bantuan hukum dan akses keadilan pada masyarakat”, lanjutnya. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama Kepala Kantor Wilayah dengan OBH dan Paralegal serta Narasumber. (Humas)