Medan – Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah Tanggung Jawab Negara. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) pada saat membuka Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 2019 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (24/04).
Kakanwil dalam arahannya menyampaikan pentingnya kepastian penegakan HAM di kabupaten dan kota. Kakanwil juga menjelaskan kontekstual HAM di Indonesia adalah HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar, HAM sesuai dengan agama dan budaya, HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan, HAM menjadi Program Nasional, HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi.
Kakanwil menegaskan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) adalah Tanggung Jawab Negara, terutama Pemerintah. Kakanwil juga mengingatkan kesetaraan HAM yaitu Hak Perempuan, Hak Anak, dan Hak Penyandang Disabilitas.
Acara ini mengundang Narasumber dari Ketua Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Majda El Muhtaj). Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang HAM (Jonson Siagian), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Desni Prianty), Pegawai Divisi Yankum, dan undangan instansi terkait. (Humas Kanwil)