Medan - Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengadakan Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumut. (23/04)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara (Agustinus Pardede), bertindak sebagai narasumber memaparkan materi nilai-nilai dasar HAM dan juga membahas masalah yang dialami dalam pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah Sumatera Utara. Permasalahan yang dihadapi antara lain masih belum terpenuhinya indikator Aksi HAM dan juga belum sesuainya laporan yang disampaikan dengan format yang telah disediakan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumut menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa HAM, khususnya pelaksanaan Aksi HAM adalah tanggung jawab bersama sebagai aparatur sipil negara yang melayani masyarakat, dalam pelaksanaan Aksi HAM dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi agar mencapai kinerja pelayanan yang optimal.
Diharapkan dengan adanya Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, Laporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dapat memenuhi capaian dan kriteria sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden No. 75/2015 tentang RANHAM 2015-2019 dan SE Mendagri No. 180/1320/SJ tanggal 13 Februari 2019 tentang Aksi HAM Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. Acara ini juga dihadiri oleh Perangkat Daerah Bagian Hukum dan Bappeda Se Provinsi Sumatera Utara. (Humas)