MEDAN – Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinilai penting karena terkaitan dengan kinerja, integritas, etika, profesionalisme dan nilai-nilai budaya organisasi. Hal ini disampiakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem, Rabu (11/05).
Bertindak sebagai Pembina Aple Pagi, Alex berharap masing-masing pegawai memahami segala segala kewajiban yang ditetapkan sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari. Apel ini pun diikuti oleh Kepala Kanwil, Imam Suyudi; Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono; Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto serta para pegawai di Halaman Kanwil.
“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara disela-sela kesibukan Bapak/Ibu meriviu kembali segala peraturan terkait Aparatur Sipil Negara. Bagaimana kita harus berperilaku dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai Aparatur Sipil Negara tertuang disana,” kata Alex.
Ada tiga fungsi Aparatur Sipil Negara yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Alex meminta ketiga hal ini dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.
“Pelajari terkait jam kerja yang ada di PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penetapan Hukuman Dinas jika melanggar aturan. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku sehingga hal ini menjadi virus. Kita berharap teman-teman semua bisa paham sehingga penerapannya maksimal," tutupnya. (HUMAS/sowat)