NIAS SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggalakkan pendaftaran perseroan perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) demi kemajuan UMK. Berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (14/06).
“Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hingga Mei 2022, baru satu yang terdaftar sebagai Perseroan Perorangan di Kabupaten Nias Selatan. Hal ini kiranya menjadi perhatian bersama agar jumlah pendaftar dapat meningkat secara signifikan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem didampingi Kasubid Pelayanan AHU, Surya Darma.
Kegiatan ini sebagai upaya memperbanyak pendaftaran Perseroan Perorangan menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, UMK dapat dengan mudah memiliki legalitas usahanya yang berbentuk Perseroan Perorangan. Pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan dengan maksimal kemudahan ini sehingga UMK dapat naik kelas dan bersaing dengan badan hukum perseroan lainnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga berkomintmen turut menggalakkan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi UMK melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nias Selatan. Hal ini juga akan disampaikan pada acara rapat bersama dengan aparatur pemerintah lainnya agar maksud dan tujuan Pendirian Perseroan Perorangan dapat tersampaikan kepada masyarakat diberbagai wilayah. (HUMAS/sowat)