Doloksanggul – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tapanuli Utara-Humbang Hasundutan-Toba-Samosir pada hari Rabu s.d Jumat (19 s.d 21 Juni 2024) melaksanakan audit kepatuhan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris yang berdasarkan hasil penilaian Kuesioner PMPJ memiliki resiko sangat tinggi dan tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya. Pelaksanaan Audit Kepatuhan dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Dimana dalam ketentuan tersebut bahwa dalam menerapkan PMPJ Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko dan melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Penerapan PMPJ ini merupakan bagian penting dari manajemen risiko, hal ini terkait dengan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan Lembaga diluar sistem keuangan seperti jasa Notaris. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut maka Tim melaksanakan audit kepatuhan terhadap Notaris di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba meliputi kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ, pengendalian internal untuk memastikan bahwa penrapan PMPJ dan kewajiban pelaporan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan sistem informasi dan pelaporan. Pelaksanaan audit kepatuhan berjalan dengan baik dan lancar, Notaris yang diaudit juga bertindak kooperatif dan bersedia mematuhi ketentuan PMPJ dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Hasil pelaksanaan audit kepatuhan ini juga akan menjadi bahan data dukung pada sidang pleno Financial Action Task Force (FATF), dimana Indonesia sudah resmi bergabung menjadi negara anggota sehingga memiliki kewajiban untuk melaksanakan audit kepatuhan PMPJ terhadap Notaris secara berkala dan berkelanjutan.