Kisaran-Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan terkait adanya aduan masyarakat mengenai keberadaan orang asing di Kabupaten Asahan, Kamis (30/05/24).
Tim Divisi Keimigrasian, yang dipimpin oleh Ikhsanul Humala Pane selaku Kasubid Penindakan Keimigrasian dan Djanson Hutagalung sebagai Kasubid Intelijen Keimigrasian, beserta dua orang staf, disambut oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Rahmanto, serta stafnya, Nixon dan Daniel.
Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa terdapat masyarakat Kabupaten Asahan yang memiliki paspor tetapi mengaku tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Setelah dilakukan pengecekan melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dan sistem SIMKIM, ditemukan bahwa dokumen kependudukan yang dimaksud sebenarnya ada dan pernah di-scan ke dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Sumut menyarankan agar masyarakat yang bersangkutan membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Hal ini diperlukan agar dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga bisa diproses ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, yang nantinya akan memungkinkan penggantian paspor.
Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan baik dan lancar, menunjukkan komitmen dari kedua lembaga dalam menangani aduan masyarakat terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Asahan dengan efektif dan efisien.