Medan-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi fasilitator pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (30/5).
Bertempat di Hotel Four Point Medan, kegiatan dilaksanakan dan dihadiri oleh Stakeholder Aparat Penegak Hukum dari Medan sekitar, termasuk juga Bapas Kelas I Medan serta Bapas Kelas II Sibolga. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Piloting Implementasi Keadilan Restorative dan Alternatif Pemindanaan bagi Pelaku Dewasa pada 10 (Sepuluh) Kota/Kabupaten Tahun 2024.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum dan para pemangku kepentingan, terkait Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Medan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakaatan Kemenkumham Sumatera Utara yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Rudi Sianturi dan dilanjutkan paparan tentang Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto. Dalam paparannya Pujo menjelaskan Peran Bapas diharapkan dapat menjadi jembatan dalam memberikan rekomendasi alternatif pemidanaan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pokmas Lipas juga melalui Griya Abhipraya yang telah berjalan di berbagai kota seluruh Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan implementasi Restorative Justice di Badan Narkotika Nasional Provinsi Suamtera Utara, Kejaksaan Negeri Kota Medan, Pengadilan Negeri Medan serta Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Seluruh peserta sepakat untuk melaksanakan Restorative Justice sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia. Harapan ke depan, Restorative Justice memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga setiap instansi memiliki visi dan misi yang sama.