Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Eka N. A. M. Sihombing, Kasubbid FPPHD dan Fauzi Iswahyudi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menerima kedatangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (ranperda) Sumatera Utara tentang Masyarakat Hukum Adat. (30/05/24)
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Eka N. A. M. Sihombing, yang kemudian memberi kesempatan kepada perwakilan dari BAKUMSU (Juniaty Aritonang) dan AMAN (Riamma Simamora) untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan dimaksud dan memberikan kesempatan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh M.Fadla, Analis Produk Hukum untuk menanggapi dan memberikan pandangan terkait proses dari ranperda tentang masyarakat Hukum adat.
Eka N. A. M. Sihombing menyampaikan tujuan dari rapat mediasi dan konsultasi untuk mendapatkan informasi dan langkah yang perlu dilakukan untuk mendorong percepatan ranperda tentang masyarakat hukum adat. Dengan demikian diharapkan dengan adanya perda ini kedudukan dan keberadaan masyarakat adat di Provinsi Sumatera Utara mendapat legitimasi.