LANGKAT - Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jonson Siagian didampingi Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) melaksanakan Koordinasi Pelayananan Komunikasi Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Kab. Langkat, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkalan Brandan dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tj.Pura, Selasa 15 September 2020.
Dalam kunjungan ini Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumut meninjau Pos Yankomas di masing-masing UPT dan mensosialisasikan penggunakan website SIMASHAM.
Tim Yankomas juga mendorong agar Pos Yankomas di UPT menerima laporan dari masyarakat dengan mengklasifikasikan dalam 10 hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. (HUMAS/AN)