Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tim PPID Kanwil Kumham Sumut Semakin Memudahkan Mayarakat Dalam Memperoleh Informasi Layanan Lewat SIPPN

02.08.23APG1

 

MEDAN – Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) PADA 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Informasi dimaknai sebagai kebutuhan pokok bagi setiap orang dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hal tersebut telah di jelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.HH.05.06 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

PPID merupakan akronim dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang artinya seorang pejabat yang diberikan tanggug jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidang publik. Sebagaimana yang telah diamanatkan UU KIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk SK Tim PPID pada bulan Maret 2023 lalu. Salah satu tugas dari Tim PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pun telah memberikan kemudahan akses informasi layanan yang ada kepada masyarakat melalui laman, media social, media online dan juga SIPPN. Hal tersebut dijelaskan kembali oleh Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan yang bertindak selaku Pembina Apel Pagi pada Rabu, 02 Agustus 2023.

“Sebagai ASN tentunya kita juga bertanggungjawab dalam hal mengkampanye kan berbagai kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui akun media sosial kita masing – masing”,kata Kriston di halaman depan Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Kriston juga menyampaikan dengan hadirnya laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional maka semakin memudahkan masyarakat dalam menjangkau segala layanan yang ada pada Kanwil Kumham Sumut, tak hanya itu masyarakat bahkan dapat mengakses jenis layanan pada satuan kerja yang dibawahinnya. Turut hadir dalam pelaksanaan apel pagi tersebut Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN.(HUMAS/MR.R).

02.08.23APG7

02.08.23APG7

02.08.23APG7

02.08.23APG7

02.08.23APG7

02.08.23APG7

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI