Langkat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dan Legal Expo serta Penandatanganan MOU dan PKS di Kabupaten Langkat, bertempat di Alun–alun Tengku Amir Hamzah Stabat. (01/08)
Kegiatan diawali oleh laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan tujuan kegiatan yaitu Yang pertama sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat, Kedua penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal, Ketiga menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang dimiliki UMK maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak, Empat sebagai pemenuhan Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut.
Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan Mobile IP Clinic dan Legal Expo sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat untuk membantu masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagai langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat maka pada kesempatan ini Kantor Wilayah membuat kegiatan Mobile IP Clinc atau biasa kita sebut sebagai Layanan KI Bergerak dan Legal Expo untuk menyambut Hari Dharma Karya Dhika yang merupakan Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada tanggal 19 Agustus. Melalui layanan Mobile IP Clinic dan Legal Expo ini diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah untuk benar-benar mendorong potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Langkat khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penyerahan Surat Pencatatan Invertarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Exspresi Budaya Tradisional Lepas Lancang kepada Bupati Langkat. Turut hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan se-Kabupaten Langkat. Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Laina Sumarlina Sitohang dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufik.