Labuhan Bilik – Seluruh pegawai Lapas Kelas III Labuhan BIlik dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menjalani tes urine pada pagi ini (21/07/2021). Tes Urine mendadak ini dilakukan untuk memastikan pegawai bebas dari penggunaan narkoba serta Upaya mendukung kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Labuhan Batu Puskesmas Labuhan Bilik. Tes urine diikuti oleh Kepala Lapas Labuhan Bilik, Pejabat struktural, seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Labuhan Bilik. Kalapas Labuhan Bilik menerangkan tes mendadak ini merupakan instruksi dari pimpinan Ditjenpas untuk menghindarkan seluruh pegawai Lapas Labuhan Bilik dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Pemeriksaan urine secara berkala bagi seluruh pegawai Lapas Labuhan Bilik dan WBP ini untuk memastikan bahwa Lapas Labuhan Bilik berkomitmen tinggi dalam memerangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kalapas Labuhan Bilik ingin memastikan tidak ada pegawai dan WBP Lapas Labuhan Bilik yang bermain-main dengan narkotika. Baik sebagai penyalah guna maupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," terang Kalapas.
dr. Surya Bakti dokter Pemerintah dari Puskesmas Labuhan Bilik menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 40 orang pegawai dan WBP 10 orang di Lapas Labuhan Bilik semuanya bebas dari narkotika.
"Semua pegawai di Lapas Labuhan Bilik bersih dari indikasi penyalahguna narkotika," terang dr. Surya Surbakti.
Dalam melaksanakan kegiatan ini dr. Surya Surbakti juga memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika dan efek samping bagi penggunanya.
"Narkotika merupakan musuh dari peradaban, penjajahan di jaman modern ini adalah narkotika," terangnya. dr. Surya Surbakti menekankan bahwa bahaya narkotika ini bisa menyasar siapa saja, profesi apapun, dan benar-benar mengancam generasi bangsa, sehingga diperlukan komitmen yang kuat bagi semua komponen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.