MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mendiseminasikan Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat demi mendukung pengembangan UKM khususnya di Sumatera Utara.
Ali Marwan Hsb, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
“Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk UKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UKM. Kementerian Hukum dan HAM sendiri turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UKM melalui hadirnya bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan pertama dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja,” kata Ali, Rabu (06/07).
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Grand Antares (06/07/2022) bertema “Terobosan Kemenkumham dalam Mendukung Pengembangan UKM di Sumatera Utara” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Dinas Koperasi, UKM Kabupaten/Kota, Pengurus Koperasi dan Gerakan Koperasi yang ada di Sumatera Utara.
Dukungan Kementerian Hukum dan HAM terhadap pengembangan UKM ini sendiri sudah belangsung lama sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan fasilitas khusus bagi UKM dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan PNBP yang lebih murah.
Ali mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Koperasi agar mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Koperasi dan UKM sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendukung pengembangan Koperasi dan UKM.
“Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara siap memfasilitasi pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah tentang Koperasi dan UKM,” tutupnya.
(HUMAS/sowat)