Medan, 8 Desember 2015 Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyelenggarakan Teleconference dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Teleconference ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf serta Operator Barang Milik Negara (BMN) di unit kerja Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam Teleconference ini menyampaikan mengenai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan mengacu kepada Tata Nilai PASTI dan peraturan, pemutakhiran data dan dengan komunikasi antara Unit kerja ini sehingga dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan unit kerjanya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (Humas)