Medan, 11 Desember 2015 Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Teleconference bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Teleconference ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf serta Operator Barang Milik Negara (BMN) di unit kerja Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam Teleconference ini menyampaikan mengenai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Dalam pemahaman Barang Milik Negara (BMN) meliputi diantaranya pengelolaan BMN, Asas Pengelolaan BMN yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparan, Efisien, Akuntabel dan Kepastian Nilai, kewenangan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang, Restrukturisasi Program dan Kegiatan, Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tingkat Wilayah, Eselon I dan Kementerian, Pelaksanaan dan Pengawasan BMN, Program Aksi Pengelolaan BMN, dan Lingkup WASDAL. (Humas)