Medan, 11 Desember 2015 Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (M.Diah SH,MH) melakukan peninjauan dan melihat hasil tangkapan terhadap 13 warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan.
Kepala Divisi Imigrasi yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan (Lilik Bambang L) dan Kabidinteldaksisinfokim Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dra.I Sabarita Br Ginting SH,MHum) dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 di Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja No.18 Medan, telah terjadi penangkapan terhadap 13 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 12 orang warga negara Malaysia dan 1 orang warga negara Filiphina. Penangkapan tersebut dilakukan adalah karena 13 warga Negara asing tersebut tidak memiliki Visa yaitu bebas Visa, serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka. Adapun kegiatan mereka adalah mengadakan suatu usaha seperti Multi Level marketing (MLM) dengan membuat suatu pruduk berupa kartu dengan multi fungsi seperti Kartu Pintar atau Kartu Sakti. Adapun beberapa fungsi dari kartu tersebut adalah dapat digunakan untuk fasilitas kesehatan, penghematan pemakaian pulsa listrik, dan dapat menghemat bahan bakar. Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut 13 warga negara asing tersebut diamankan di ruang Pengamanan Detensi Imigrasi .Kepala Divisi Imigrasi dalam keterangannya juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh 13 warga Negara asing tersebut adalah melanggar hukum dan merugikan Negara Indonesia, serta dikenai pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal dan PP No.31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kerjasama dan keseriusan Tim Pengawasan Orang Asing (TPOA) khususnya Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan dengan mewujudkan Kerja Nyata yang PASTI. (Humas)