Medan - Diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi payung hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Secara khusus, dalam Pasal 19 Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana APBD Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Sumatera Utara menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah Sumatera Utara kemudian melaksanakan rapat pembahasan susunan rancangan peraturan gubernur yang membahas tentang pedoman dan tata cara pemberian bantuan hukum yang dihadiri oleh Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kamis, (15/09/2022).
Pada kesempatan yang diberikan, Eka menyampaikan pentingnya aturan terkait Tim Pengawas pada rancangan peraturan gubernur yang menjadi topik pembahasan siang hari ini. Menurutnya, keberadaan Tim Pengawas perlu agar tidak terjadi klaim atau pembayaran ganda terhadap kasus yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum.