Berastagi - Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang ke-3 (tiga) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda tetang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, bertempat di Hotel Sibayak Internasional Ruangan Bougenville. Jl. Merdeka Berastagi. Rabu, (14/09/2022)
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan FGD yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan topik pembahasan penyempurnaan Draft Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Dalam rapat tersebut melibatkan Forkompimda Kab. Karo, yang terdiri dari BNNK Karo, Badan Kesbangpol, Polres Kab. Karo, TNI, Kejaksaan Negeri Kab. Karo, Lapas Kabanjahe, Tokoh Agama dan Perangkat Daerah yang terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Dengan Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Tri Kurnia Jaya Zega (perancang peraturan perundang-undangan Muda) dan Wanlaila P. Darwis (perancang peraturan perundang-undangan Muda). Adapun rapat FGD ini membahas tentang penyempurnaan Draft Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekusor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Karo dalam hal ini di wakili oleh staf ahli Pemerintahan bidang Hukum dan Perundang-undangan selanjutnya dilanjutkan pemaparan oleh Tri Kurnia Jaya Zega.
Dalam pemaparannya Tri Kurnia Jaya Zega menyampaikan bahwa “untuk kesempurnaan draft Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekusor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya diharapkan masukan, usulan, saran dan perbaikan dari banyak pihak melalui FGD ke-3”
Hal senada disampaikan oleh Wanlaila P. Darwis, menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan tahapan Finalilasi dari penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekusor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Semoga dalam waktu dekat Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekusor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Karo dapat segera terealisasi” tambahnya
Selama berjalannya kegiatan, banyak masukan, usulan, saran serta data yang disampaikan oleh para peserta FGD.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Karo yang di akhiri dengan Foto Bersama.