Labuhan Batu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ini juga merupakan wujud upaya penegakan hukum yang dilakukan salah satunya terkait dengan Dokumen Keimigrasian yang merupakan bukti penting berupa Paspor dan Izin Tinggal yang perlu dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia sesuai dengan tujuan perjalanannya sehingga tindak kejahatan dan kasus keimigrasian diantaranya Cyber Crime, Pencari suaka dan pengungsi, kawin campur (Dokumen Palsu), Penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay, tidak menaati peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, domisili fiktif dan lain lain dapat terhindari.
Tidak bekerja sendiri, instansi dibawah koordinasi Kakanwil Imam Suyudi ini bekerja bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Memantapkan perannya, Jumat (3/3) Tim Pora mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten dan Kecamatan pada Kabupaten Labuhan Batu.
Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ekjon W. Lingga menyampaikan isu terkini diantaranya telah dibukanya kembali Tempat Pemeriksaan Imigrasi Teluk Nibung untuk melayani perjalanan ke Malaysia. Menurutnya, perlu peran serta seluruh Anggota Tim PORA dalam pengawasan dan mendeteksi keberadaan orang asing di Kabupaten Labuhan Batu.
Bertempat di Hotel Platinum Rantauprapat, Jl Jend Ahmad Yani Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu , turut hadir dalam rapat ini Kesbangpol Kabupaten Labuhan Batu, Disdukcapil Kabupaten Labuhan Batu, Polres Labuhan Batu, Kodim 0209/Labuhan Batu, Lanal Tanjung Balai Asahan, Kejari Labuhan Batu,
Para Camat di Labuhan Batu serta seluruh Polsek dan Koramil di Labuhan Batu.
(HUMAS/sowat)