MEDAN – Penanganan kasus narkotika menjadi tanggung jawab bersama baik Kementerian Hukum dan HAM juga Badan Narkotika Nasional (BNN). Peran Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) sangat besar sehingga penting membangun sinergitas untuk menekan peredaran gelap Narkotika di Indonesia. Melalui Rapat Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menghadirkan BNN Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber, Kamis (16/06).
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN Provinsi Sumatera Utara, Soritua Sihombing didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Rehabilitasi Lola Basan Baran dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kriston Napitupulu mengingatkan pentingnya sinergitas antar Instansi Pemerintah dalam hal ini BNN Tingkat Kota/Kabupaten dengan para Kepala Lapas/Rutan.
“Penanganan narkotika ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Lapas/Rutan sendiri memiliki peran yang sangat besar. Ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga/instansi pemerintah baik pusat dan daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden,” kata Soritua di ruangan Florida - Maryland JW Marriott Hotel.
Sistem Informasi Narkoba BNNP/BNNK Wilayah Sumut memetakan sebanyak 19 Kabupaten/Kota berada dalam Kawasan Bahaya Narkoba dan sebanyak 14 Kabupaten/Kota berada dalam Kawasan Waspada Narkotika. (HUMAS/sowat)