Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) membuka ruang diskusi melalui Kelompok Analisis dan Evaluasi (ANEV) Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumut (Kamis,16/06/22)
Acara ini dibuka oleh Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Eka N.A.M. Sihombing Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber Dr. Dani Sintara, SH, MH Dekan FH UMN-Al Washliyah yang menyampaikan bahwa urgensinya harmonisasi produk hukum di daerah khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah.
Kegiatan rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Narasumber dan Kelompok Kerja ANEV Tahun 2022, kegiatan ini menghasilkan usulan-usulan yang menjadi upaya agar harmonisnya regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah.
Adapun Kelompok Kerja ANEV Produk Hukum di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 yang hadir dan fokus membahas tentang regulasi terkait "Retribusi Daerah" di Sumatera Utara yaitu Eka NAM Sihombing dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Fredy dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Taufan dari BPPRD Provinsi Sumatera Utara, Irwansyah dari UINSU, Andryan dari UMSU, M. Yusrizal Adisyaputra dari UMA, Aras Firdaus dari UNIV.QUALITY, M. Taufik Nasution dari IDE, Cynthia Hadita dari LIKI, Dian Hardian Silalahi dari Rumah Inovasi Pembangunan dan juga terdapat beberapa Analis Hukum Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Perancang dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam kesempatannya, Eka yang memimpin rapat menyampaikan apa yang menjadi harapan atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah” kata Eka (Humas/FM)