Medan – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengadakan rapat terkait Pengolahan Data Dan Informasi SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia) membahas “Survei perilaku masyarakat pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)” periode Juli 2021 dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (29/9).
Rapat ini secara langsung dibuka oleh Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Lumban Gaol. Disampaikan bahwa aplikasi SIPKUMHAM ini merupakan suatu sistem yang bermanfaat untuk mengumpulkan data permasalahan di bidang Hukum, HAM dan Layanan Publik melalui metode artificial intelligence dan crawling data.
Aplikasi SIPKUMHAM merupakan salah satu terobosan digital yang dilakukan Balitbangkumham untuk mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM. Aplikasi ini berfungsi sebagai pusat informasi utama untuk berbagai layanan informasi hasil penelitian, data dan informasi hukum dan HAM serta layanan publik yang terpublikasikan baik di media online maupun media sosial secara realtime.
Diskusi kali ini membahas mengenai research terhadap diseminasi kebijakan PPKM di Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh BPS Sumut. Subkoordinator Fungsi Analisis Statistik Lintas Sektor BPS, Aan Budhi Willyana menjelaskan survei dilakukan dengan metode non-probability sampling (snowball) dan menggunakan kuesioner sederhana di wilayah Sumatera Utara. Secara umum, kepatuhan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 responden sudah baik. Namun, masih ada responden yang abai menggunakan masker dimana responden di Kota Madya lebih patuh menerapkan Prokes dibanding responden di Kabupaten.
Hadir dalam rapat ini Jabatan Fungsional Umum Bidang Hak Asasi Manusia. (HUMAS/sowat)