Lubuk Pakam - Komitmen dalam melaksanakan standar Pelayanan Publik yang prima kepada masyarakat saat ini telah diimplementasikan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya. Hal ini salah satunya dapat dilihat dan diukur melalui indikator pengisian survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta tim Survei Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan verifikasi lapangan hasil data survei online di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam pada tanggal 24 Agustus 2022.
Kehadiran tim disambut dengan baik oleh Kepala kesatuan keamanan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Renaldi Hutagalung, Kasi ADM Kamtib Joi Juflin Gideon Barasa dan Staf TU Muslim Mubarok.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala bidang HAM menyampaikan bahwa penyelenggaraan survei pelayanan publik itu sangat penting dan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan bagi penerima pelayanan. Sangat penting bagi kita untuk senantiasa menjaga komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Hal ini salah satunya dapat diukur melalui indikator yang terdapat dalam survei yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni Survei 3AS yang terdiri dari Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).
"Mengenai hasil survei, kiranya senantiasa dapat di perhatikan sehingga dikemudian hari pelayanan publik yang dapat dilihat dari hasil survei pada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tetap mendapat predikat sangat baik", ujar Flora menutup kegiatan.