P. SIANTAR - Plastik hitam berisi Ganja kering seberat 4,5 kg dimankan dari balik tembok Lapas Kelas II A Pematangsiantar Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/4/2020) sekira jam 19.00 WIB.
Sebelum Barang haram diamankan, seorang petugas lapas bernama H. Sihombing saat menjelang pergantian tugas ia melihat benda bergerak seperti anjing terlihat merangkak menuju tembok sebelah timur.
“Ada kulihat benda bergerak gerak menuju tembok. Kupikir anjing. Saat itu aku diam saja di pos penjagaan. Ketepatan pos penjagaan berada diatas disebelah timur gedung timur lapas.” Jelasnya dihadapan Kalapas dan Kasat Narkoba Polres Simalungun..
Sambungnya, ternyata yang ia lihat bukanlah anjing, melainkan seorang pria. Penglihatan saat itu, dirinya melihat pria tersebut melempar bungkusan plastik kebalik tembok,
“Langsung saja kuhubungi petugas lapas yang lain. Saat mau dikejar, pria itu langsung lari masuk ketengah rimbunnya pohon rambungan milik Perkebunan PTPN III Kebun Bangun.” Imbuhnya.
Setelah dicek, ternyata bungkusan plastik itu berisi 2.5 kilogram ganja dengan kriteria kemasan, dua paket ganja berbentuk kotak model empat persegi panjang seberat 1 kg dan potongan setengah paket seberat 0.5 gram.
Barang tersebut pun langsung diamankan petugas lapas keruangan piket sembari menunggu Kalapas Porman Siregar dan pihak Kepolisian Satuan Res Narkoba.
Sekiran jam 20.00 WIB, Humas Lapas Hiras Silalahi kembali melakukan penyisiran kelokasi dimana 2.5 kg ditemukan. Tak jauh dari lokasi temuan pertama, petugas kembali mengamankan ganja seberat 2 kg yang dikemas berbentuk kotak empat persegi.
“Jadi total ganja yang berhasil diamankan dalam tenggang waktu satu jam dengan ganja yang pertama sekali diamankan totalnya 4.5 kg. Satu kemasan ganja berbentuk kotak empat persegi diperkirakan seberat 1 kg.” Sebut Hiras Silalahi dihadapan Kalapas dan Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Menurut Kalapas Porman Siregar dan Kasat Narkoba dalam keterangannya, bahwa ganja sebanyak itu ditetapkan sebagai barang tidak bertuan. Namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga sampai pemilik berhasil diungkap.
Untuk barang bukti, akhirnya Kalapas menyerahkan ganja kering tak bertuan seberat 4,5 kg kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun.
“Barang bukti ganja ini akan kita serahkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk diamankan,” ucap Kalapas Porman Siregar.
Terkait itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun saat ditanya apakah dirinya akan membawa ganja kering itu ke Markas Komando, AKP Eduard Tobing mengganggukkan kepala. (HUMAS)