Batu Bara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekakayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta Tim menghadiri Penutupan Kegiatan Pelatihan Kekayaan Intelektual dalam melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMKM Kabupaten Batu Bara yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara di Aula Water Park Singapore Land Batu Bara (Kamis, 31/03/2022).
Tim Kemenkumham Sumut didampingi oleh Kabid UMKM Kabupaten Batu Bara, Larno, S.H.
Sebelum Kegiatan ditutup, Desy Anggerainy menyampaikan bahwa Permohonan Merek Produk yang diusulkan Oleh 30 Pelaku UMKM Binaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batubara sudah diajukan permohonannya didampingi oleh Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut melalui website dgip.go.id
Selanjutnya, Pelaku UMKM dapat memantau Tindak Lanjut dari Permohonan yang telah di periksa kelengkapan permohonannya oleh TIM Pemeriksa KI DJKI apakah Permohonan Merek Dagang/jasa tersebut ditolak/diterima melalui email pribadi yang telah didaftarkan Pelaku UMKM, dimana Jangka Waktu sampai terbitnya Sertifikat kurang lebih setahun jika nantinya disetujui. disampaikan juga kepada pelaku usaha UMKM jika nantinya ada lagi merek-merek yang ingin didaftarkan di lain waktu Kami siap membantu, siap menerima untuk konsultasi. silahkan datang ke kantor kami, ujar Desy.